Bersama menguatkan
untuk mencapai tujuan

Tentang Kami Produk Kami

Pengantar

Melandaskan diri kepada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Koperasi Indosatu Mitra Fortuna dibentuk untuk memberikan solusi menuju kekuatan perekonomian bersama demi mencapai tujuan kesejahteraan bersama, khususnya bagi anggota Koperasi Indosatu Mitra Fortuna dan masyarakat umum dengan segmen/tingkat ekonomi kecil dan menengah yang kesulitan mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan karena keterbatasan atau karena usaha/bisnis yang mereka kelola masih menggunakan cara/sistem tradisional.

Setiap Unit Usaha Koperasi Indosatu Mitra Fortuna dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi Indosatu Mitra Fortuna bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan fokus kepada tujuan tersebut, kami senantiasa terus berupaya untuk melakukan inovasi yang berorientasi kepada pengalaman untuk memenuhi setiap kebutuhan serta terus mengusahakan peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umum untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi yang optimal.

Akhir kata kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersama menguatkan pembangunan ekonomi kerakyatan bersama kami, Koperasi Indosatu Mitra Fortuna untuk mewujudkan visi dan misi kami serta mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan keinginan kecil Anda.

Ketua Koperasi Indosatu Mitra Fortuna

Designed by BootstrapMade